CILEGON, INST-Media.id — Seorang satpam kontrakan di Kota Cilegon nekat mencuri motor milik salah satu penghuni. Aksi memalukan itu berakhir dengan penangkapan setelah polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang merupakan residivis.
Pelaku berinisial MAM, satpam di sebuah rumah kontrakan di daerah Sambilawang, Kecamatan Cibeber, membawa kabur motor penghuninya saat korban lengah. Saat kejadian, kunci motor masih menempel di bagian kontak bagasi sehingga langsung dimanfaatkan pelaku.
Motor curian itu kemudian dijual murah seharga Rp1 juta kepada seseorang di wilayah Wanasalam, Kabupaten Lebak. Polisi yang melakukan penyelidikan selama beberapa waktu akhirnya berhasil menemukan motor tersebut dan mengamankan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Cibeber, Ipda Ibnu Majjah, mengatakan bahwa pelaku bertindak sendiri dan tidak terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika melihat kunci motor masih menempel. Ia bertindak seorang diri dan bukan bagian jaringan curanmor,” jelasnya, Kamis (20/11/2025).
Pelaku yang kembali berurusan dengan hukum ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. *(RED)



