INST-media.id, LEBAK – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil menangkap 4 Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan yang mayatnya membusuk dengan kondisi tangan terikat di Villa Suma Bayah, Lebak, Banten pada Rabu, (14/6/2023) lalu. Mirisnya keempat pelaku masih di bawah umur, bahkan ada diantaranya yang masih sekolah SD.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Banten IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan bahwa keempat terduga pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Lebak Polda Banten yakni AD (14) , MA (15), MI(16) dan HB(13).
Berdasarkan hasil intograsi terhadap empat orang tersebut mengakui perbuatannya, adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari Selasa (06/06) hingga Jumat (09/06)
“Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban di giring kea rah dekat pantai kemudian korban di bakar dan pukul oleh pelaku secara berulang kali,” tutur Andi Jumat, (16/6/2023).
Awalnya kata Andi, setelah adanya kejadian tersebut dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bayah untuk membawa mayat tersebut ke rumah sakit bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi.
“Kemudian Kami bersama tim opsnal Jatanras Satreskrim Polres lebak melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD , MA, MI dan HB yang keempatnya masih di bawah umur,” ungkapnya.
Sementara, untuk kasus pembunuhan yang dilakukan para pelaku dilatarbelakangi dengan motif hanya karena kesal terhadap korban lantaran pelaku yang berusia 15 tahun itu melakukan pembunuhan sadis ini berawal mengaku pernah dilempar batu oleh korban hingga mengenai punggung dan motor pelaku tersebut.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti satu potong kaus lengan pendek warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu bilah kayu sepanjang 1 meter, satu batu, satu unit sepeda motor warna biru putih, dan tiga utas tali.
Saat ini, keempat pelaku yang masih di bawah umur itu sudah diamankan polisi di Mapolres Lebak. Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan bahwa penemuan mayat membusuk di pinggir pantai Villa Suma pada Rabu, (14/6/2023) dari informasi dihimpun, mayat yang belum diketahui identitasnya itu sudah meninggal lama lantaran sudah membusuk dan berbau. Disebut-sebut mayat seorang pria dugaan sementara itu meninggal kelaparan.
Seorang penggembala kerbau bernama Hadi (32) warga Kampungsawah, Desa Darmasari yang pertama kali mengetahuinya. Awalnya sekitar pukul 15.10 WIB saat penggembala tersebut melintas di pinggir pantai depan Villa Suma hendak pulang usai seharian mengembala kerbaunya.
Meski begitu, petugas tidak menemukan Identitas mayat di lokasi dan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan baik senjata tajam maupun benda tumpul. Adapun ciri-ciri mayat tersebut pria diperkirakan usia 30 tahun dengan memakai celana kolor hitam dan kaos hitam pendek.*(*)
Follow Berita iNST-Media di Google News