Wednesday, February 18, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaPandeglangMulai 17 November, Polres Pandeglang Gelar Operasi Zebra Maung 2025: Ini 12...

Mulai 17 November, Polres Pandeglang Gelar Operasi Zebra Maung 2025: Ini 12 Pelanggaran yang Jadi Target Utama!

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

PANDEGLANG, INST-Media.id – atuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, Polda Banten, mengumumkan akan menggelar Operasi Kewilayahan dengan sandi Operasi Zebra Maung 2025.

Operasi penertiban lalu lintas ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025, secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

12 Pelanggaran Prioritas Utama yang Jadi Incaran Polisi

- Advertisement -
space iklan 300x250

Polres Pandeglang telah menetapkan 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target prioritas utama penindakan selama Operasi Zebra Maung 2025.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi:

  1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi di bawah umur atau yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang (melebihi kapasitas).
  4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI (Baik pengemudi maupun pembonceng).
  5. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
  6. Pengendara dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
  7. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  8. Pengendara yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
  9. Pelanggaran terhadap rambu atau lampu lalu lintas (APIL), seperti menerobos lampu merah.
  10. Kendaraan yang menggunakan TNKB (Plat Nomor) palsu atau tidak sesuai ketentuan.
  11. Penggunaan knalpot brong atau tidak standar (non-spektek).
  12. Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang berpotensi membahayakan.

Perlu diketahui, sanksi denda tilang untuk pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Beberapa contoh denda untuk pelanggaran yang menjadi target operasi antara lain:

  • Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
  • Melawan arus: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman (Roda 4): Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

Polres Pandeglang berharap operasi ini dapat menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di tengah masyarakat Pandeglang, menjadikan jalan raya lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna.

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular