CILEGON, INST-Media.id – Pelayanan PBB di Kecamatan Citangkil bakal dibuka mulai 2027 untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekaligus membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon.
Camat Citangkil Ikhlasinnufus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan fasilitas untuk mendukung pelayanan tersebut. Kecamatan Citangkil sebelumnya juga telah membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu sejak 2024.
“Seiring dengan upaya peningkatan PAD, kami di kecamatan siap melayani pembayaran PBB di Kecamatan Citangkil,” kata Ikhlas.
Menurutnya, dari sisi tempat dan infrastruktur, Kecamatan Citangkil sudah siap. Pelaksanaan pelayanan tinggal menunggu regulasi dari Pemkot Cilegon.
“Secara infrastruktur, kesiapan tempat kami siap, tinggal nanti regulasi di pemerintah kota, kapan diberlakukannya kami sudah siap melakukan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan,” ujarnya.
Untuk petugas pelayanan, Ikhlas menyebut kemungkinan akan melibatkan sumber daya manusia dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon. Sementara pihak kecamatan menyediakan ruang pelayanan.
Ia mengatakan, pembukaan layanan PBB di kecamatan merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Apa sih keinginan masyarakat agar mudah dijangkau, mudah dilalui, diakses karena masyarakat sekarang maunya serba cepat dan mudah,” katanya.
Dengan adanya layanan tersebut, warga Citangkil nantinya diharapkan tidak perlu jauh-jauh ketika membutuhkan pelayanan terkait pembayaran PBB. *(RED)



