CILEGON, INST-Media.id – Penertiban PKL Cilegon kembali dilakukan secara bertahap. Satpol PP Kota Cilegon kini memprioritaskan sejumlah titik yang menggunakan trotoar dan fasilitas umum untuk berjualan, mulai dari Bonakarta hingga kawasan belakang Gedung DPRD.
Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon Sam Wangge mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat.
“Memang kita tidak mungkin sekaligus melakukan penertiban secara keseluruhan dalam waktu yang sama. Jadi, kita lakukan bertahap,” ujar Sam, Kamis (15/10/2026).
Selain Jalan Kuang Yang dan Bonakarta, lokasi yang menjadi perhatian antara lain belakang Gedung DPRD Cilegon, depan SD Kranggot, Jalan Lingkar Selatan (JLS), serta depan Polres Cilegon.
Sam menegaskan, penggunaan trotoar untuk berjualan tidak sesuai dengan peruntukannya dan melanggar Perda Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Ya salah, karena bukan peruntukannya untuk berdagang. Itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Trantibum Linmas,” tegasnya.
Meski demikian, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif. Pedagang yang ditemukan berjualan di trotoar akan diminta memindahkan barang dagangan dan mencari lokasi yang sesuai.
Penertiban menjadi tantangan karena sebagian PKL kembali berjualan setelah petugas meninggalkan lokasi.
“Kadang-kadang susah. Namanya orang cari makan, ketika kita tertibkan mereka patuh. Tapi ketika kita tidak ada di tempat, mereka berdagang lagi. Ya, begitulah siklusnya,” katanya.
Satpol PP pun memperkuat patroli dari pagi hingga malam, bahkan dini hari, untuk menjaga fungsi fasilitas publik. *(RED)



