Wednesday, February 18, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaCilegonNelayan Teriak! Reklamasi Cilegon Dituding Rusak Laut, Pemerintah Klaim Proyek Sudah Berizin

Nelayan Teriak! Reklamasi Cilegon Dituding Rusak Laut, Pemerintah Klaim Proyek Sudah Berizin

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

CILEGON, INST-Media.id – Suara penolakan terhadap proyek reklamasi di pesisir Cilegon makin keras terdengar. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Supriyadi, menilai aktivitas reklamasi di wilayah tersebut mulai menekan kehidupan nelayan tradisional dan merusak ekosistem laut.

Menurutnya, sejumlah perusahaan yang melakukan reklamasi dinilai tidak cukup memperhatikan aspek lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat pesisir.
“Perusahaan seharusnya tidak hanya membangun kawasan industri, tapi juga harus peduli pada dampak lingkungan dan nasib nelayan yang menggantungkan hidup di laut,” tegas Supriyadi saat diwawancarai di Cilegon, Rabu (29/10/2025).

Ia menyebut, reklamasi menyebabkan kerusakan biota laut, hancurnya terumbu karang, hingga menyempitnya ruang tangkap ikan bagi para nelayan. Akibatnya, nelayan harus melaut lebih jauh dan mengeluarkan biaya lebih besar untuk mendapatkan hasil tangkapan.

- Advertisement -
space iklan 300x250

“Banyak hal yang perlu diperhatikan, mulai dari terganggunya ekosistem laut, rusaknya terumbu karang, sampai sempitnya ruang gerak nelayan kami untuk mencari ikan,” ujarnya.

Meski begitu, Supriyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi di Cilegon. Namun, ia meminta pemerintah untuk lebih tegas dalam mengawasi agar pembangunan industri tidak mengorbankan kehidupan nelayan.
“Kami tidak menolak investasi, tapi setiap reklamasi harus memperhitungkan dampak positif dan negatifnya. Pemerintah harus hadir dan tegas,” katanya.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Banten, Ahmad Budiman, memastikan bahwa proyek pembangunan galangan kapal di wilayah pesisir Cilegon telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat dengan luasan hingga 10 hektare.

“Pada dasarnya izinnya sudah ada, dan saat ini sedang diteruskan untuk pembangunan galangan kapal di area tersebut. Total luas izin mencapai 10 hektare,” jelas Budiman, Rabu (29/10/2025).

Baca juga:  Gerak Cepat! Pemkot Cilegon Eksekusi 16 TPT Rusak Pascabanjir, Perbaikan Dikebut Mulai Februari

Budiman menegaskan, proses pembangunan akan tetap diawasi ketat agar sesuai ketentuan dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Kami akan dorong agar masyarakat sekitar, terutama nelayan, ikut dilibatkan. Nantinya akan difasilitasi sosialisasi bersama kementerian, TNI AL, kepolisian, KLHK, dan Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

Ia juga memastikan bahwa ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan administrasi. “Kalau ada pelanggaran, tentu akan dikenakan denda oleh kementerian terkait,” tegas Budiman. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular