Wednesday, February 18, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaCilegonNelayan Terjepit Proyek Reklamasi Pulomerak: Laut Dikeruk demi Industri

Nelayan Terjepit Proyek Reklamasi Pulomerak: Laut Dikeruk demi Industri

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

CILEGON, INST-Media.id – Aktivitas reklamasi di wilayah perairan Pulomerak, Kota Cilegon, kembali memantik polemik. Proyek pengurukan laut yang disebut untuk mendukung pengembangan kawasan industri maritim itu dinilai justru menekan ruang hidup nelayan tradisional. Laut yang selama ini menjadi sumber nafkah kini perlahan berubah menjadi area proyek industri.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon menilai kegiatan reklamasi tersebut berdampak serius terhadap lingkungan pesisir dan ekonomi masyarakat nelayan. Aktivitas reklamasi yang dilakukan di area milik PT Wahana Karya Maritim (WKM) dan PT Merak Bangun Samudra (MBS) disebut berpotensi mengubah pola arus laut, mempersempit ruang tangkap ikan, hingga mengancam ekosistem laut di kawasan tersebut.

“Kalau ruang tangkap makin kecil, otomatis hasil tangkapan berkurang. Nelayan harus mencari ikan lebih jauh lagi. Pemerintah harus tegas menyikapi reklamasi yang terjadi di Cilegon, karena nelayan semakin terpinggirkan,” ujar Supriyadi, Ketua HNSI Kota Cilegon.

- Advertisement -
space iklan 300x250

HNSI mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan mengawasi ketat proses reklamasi agar tidak merugikan masyarakat pesisir. Organisasi ini menilai bahwa proyek reklamasi kerap dilakukan tanpa melibatkan masyarakat terdampak secara menyeluruh. Padahal, nelayan merupakan pihak yang paling merasakan langsung dampak perubahan kondisi laut.

“Pemerintah seharusnya menyeimbangkan kepentingan industri dengan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” tambahnya.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Banten, Ahmad Budiman, menyatakan bahwa proyek pembangunan galangan kapal di Pulomerak sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. Luasan yang diizinkan mencapai 10 hektare.

“Pada dasarnya izinnya sudah ada. Saat ini sedang diteruskan untuk pembangunan galangan kapal. Namun kami akan tetap mengawasi agar semua proses sesuai dengan ketentuan,” jelasnya, Rabu (29/10/2025).

Baca juga:  Gerak Cepat! Pemkot Cilegon Eksekusi 16 TPT Rusak Pascabanjir, Perbaikan Dikebut Mulai Februari

Budiman menegaskan, pihaknya akan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan. “Kami akan dorong agar masyarakat sekitar, termasuk nelayan, dilibatkan dalam sosialisasi bersama kementerian, TNI AL, kepolisian, KLHK, dan Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

Meski begitu, kekhawatiran tetap membayangi para nelayan Pulomerak. Mereka takut proyek reklamasi besar-besaran ini akan mempersempit akses melaut dan mengganggu ekosistem laut yang menjadi tumpuan hidup ribuan keluarga pesisir. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular