SERANG, INST-Media.id – Alih-alih menjaga lingkungan, seorang Ketua LSM di Kabupaten Serang justru terjerat kasus pemerasan. MS, pimpinan LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), ditangkap tim Ditreskrimum Polda Banten usai terbukti memeras perusahaan pengelola limbah di Kecamatan Jawilan.
MS diduga menekan PT WPLI dengan cara menggelar unjuk rasa, melaporkan ke dinas terkait, hingga menyebarkan informasi negatif ke media online. Tujuannya? Agar perusahaan menyerahkan uang bulanan Rp15 juta selama hampir dua tahun, plus dana operasional Rp100 juta. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp400 juta.
“Tindakan pelaku bukan bagian dari advokasi, tapi murni pemerasan dengan motif keuntungan pribadi,” tegas AKBP Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Modus MS terungkap setelah pihak perusahaan melapor ke polisi. Dari laporan itulah, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kini, MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak mudah terintimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan LSM demi keuntungan pribadi. *(RED)



