Wednesday, February 18, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaLebakOpini : Jangan Terkesan Memojokkan Penambang Batubara Kecil di Lebak

Opini : Jangan Terkesan Memojokkan Penambang Batubara Kecil di Lebak

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

KETIKA pemberitaan mengenai tambang batubara ilegal di Lebak ramai diperbincangkan, sebagian pihak tampak begitu mudah melontarkan penilaian. Penambang kecil dianggap bersalah, perusak lingkungan, bahkan dicap kriminal. Padahal, di balik aktivitas mereka tersimpan persoalan sosial yang jauh lebih kompleks: persoalan hak hidup, akses ekonomi, dan ketimpangan terhadap sumber daya alam.

Jika memiliki cara berpikir intelektual yang jernih, semestinya kita tidak terburu-buru memojokkan masyarakat kecil. Mengukur nilai diri tidak cukup dengan mengulang narasi hukum semata, tetapi juga dengan berpikir dan berpihak kepada mereka yang lemah. Sebab hukum bukanlah alat untuk menakut-nakuti rakyat, melainkan sarana untuk menegakkan keadilan yang berlandaskan nilai kemanusiaan.

Dalam konteks kebangsaan, hukum seharusnya berpijak pada Pancasila sebagai sumber dari segala hukum. Artinya, setiap kebijakan dan penegakan hukum mesti mengandung semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat kecil memiliki hak hidup yang sama di atas tanah Republik ini — hak untuk bekerja, makan, dan bertahan.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Kita semua paham bahwa pertambangan memang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Namun kesadaran itu tidak serta-merta meniadakan hak ekonomi rakyat. Pemerintah, akademisi, dan kalangan intelektual semestinya hadir dengan pendekatan edukatif dan solutif: memberikan penyuluhan, membimbing masyarakat agar memahami tata cara pertambangan yang legal dan berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka, negara berkewajiban memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat bawah — bukan semata untuk investor besar.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Di sinilah pentingnya membedakan antara pelaku usaha besar, menengah, dan penambang rakyat. Banyak warga Lebak dari kalangan menengah ke bawah tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengurus izin tambang. Namun mereka menggantungkan hidup sepenuhnya pada pekerjaan itu. Bila pemerintah melarang tanpa menyediakan alternatif, maka larangan itu menjadi bentuk ketidakadilan baru.

Larangan memang sah secara hukum, tetapi tanpa solusi ekonomi, hukum kehilangan sisi kemanusiaannya. Negara tidak boleh hanya hadir untuk menertibkan, tetapi juga wajib menghadirkan jalan keluar bagi masyarakat yang terdampak. Jangan sampai hukum yang seharusnya melindungi justru menyesatkan dan membuat rakyat tersisih.

Perlu diingat, penambangan tradisional di Lebak bukanlah fenomena baru. Aktivitas ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan menjadi bagian dari ekonomi lokal. Karena itu, penyelesaian masalah tambang rakyat tidak bisa dilakukan semata dengan tindakan represif. Diperlukan pendekatan yang humanis, partisipatif, dan berkeadilan sosial.

Mari kita berhenti membenturkan masyarakat dengan aparat penegak hukum. Sebaliknya, dorong dialog yang sehat antara pemerintah, pelaku tambang rakyat, dan masyarakat sipil. Cara berpikir yang objektif dan solutif akan jauh lebih bermanfaat ketimbang sekadar menyalahkan.

Ilmu yang Menjauh dari Rakyat, Akal yang Tersesat

Dalam setiap perdebatan soal pembangunan dan lingkungan, sering kali suara rakyat kecil tenggelam di antara kalimat-kalimat indah para pejabat dan akademisi. Mereka bicara atas nama “kepentingan bersama”, namun yang terasa justru kepentingan sebagian kecil. Ironinya, masyarakat yang paling terdampak justru kerap disalahkan, dianggap biang kerusakan, dan dicap tidak taat hukum.

Padahal, persoalan di lapangan tidak sesederhana hitam-putih antara pelaku dan korban. Ada ketimpangan struktural yang membelenggu: dari akses ekonomi, kesempatan pendidikan, hingga kebijakan yang sering kali lahir tanpa mendengar denyut kehidupan rakyat di akar rumput.

Mari biasakan berpikir objektif, logis, dan membangun pemahaman yang luas. Jangan hanya bisa memojokkan masyarakat dengan dalih,

“Masih banyak cara mencari nafkah tanpa merusak lingkungan dan melanggar hukum.”

Kalimat itu terdengar elok di ruang seminar, tetapi menjadi kosong di hadapan realitas kemiskinan dan ketimpangan yang nyata. Sebab di banyak daerah, “cara lain” yang dimaksud itu tidak benar-benar ada  atau tertutup rapat oleh sistem yang tidak berpihak.

Jika seseorang benar-benar berintelektual dan mengenyam pendidikan tinggi, maka separuh jiwanya harus berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai ilmu yang diperoleh di bangku kuliah justru menjauhkan kita dari realitas rakyat kecil dan melahirkan pikiran yang sesat serta tidak solutif.

Menjadi cendekia bukan berarti berdiri di atas menara gading, tetapi hadir di tengah rakyat dengan empati dan nurani. Karena pada akhirnya, ilmu tanpa keberpihakan hanyalah kesombongan yang dibungkus logika.

Oleh: Ahmad Rohani, A.Md., S.M. (Pemerhati sosial dan lingkungan dari Lebak)

Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Redaksi memberi ruang bagi pandangan yang membangun diskursus publik, selama disampaikan dengan cara yang santun, faktual, dan bertanggung jawab.

 

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular