PANDEGLANG, INST-Media.id – Kasus aborsi ilegal di Pandeglang terbongkar secara tak terduga setelah polisi menangkap seorang pria dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari ponsel pelaku, petugas menemukan percakapan yang mengarah pada pacarnya, N-S (20), yang diduga telah menggugurkan kandungannya secara ilegal.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, mengungkapkan bahwa N-S diamankan di sebuah kontrakan di Kecamatan Majasari pada Jumat (8/2/2025). Saat penggerebekan, polisi menemukan janin serta obat yang diduga digunakan untuk aborsi.
“Kami mengamankan pelaku di kontrakannya. Selain itu, kami juga menemukan janin serta obat-obatan yang digunakan untuk menggugurkan kandungan,” ujar Ipda Robert pada Rabu (12/2/2025).
Kasus ini bermula ketika pacar N-S, yaitu M-R, lebih dulu ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Ciputat, Tangerang Selatan. Saat memeriksa ponsel M-R, polisi menemukan percakapan yang menunjukkan bahwa N-S telah melakukan aborsi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil menangkap perempuan tersebut.
Atas perbuatannya, N-S kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aborsi ilegal ini,” tambah Robert.
Kasus aborsi ilegal ini kembali menjadi sorotan karena melibatkan faktor tekanan sosial dan ekonomi yang kerap mendorong perempuan muda mengambil keputusan ekstrem. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mencari solusi legal dalam menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan. (Red)



