SERANG, INST-Media.id – Para pedagang Pasar Induk Rau menolak rencana rekonstruksi total pasar. Mereka meminta pemerintah dan pengembang fokus memperbaiki bangunan yang ada, karena perjanjian HGB antara pedagang dan pengembang berlaku 50 tahun.
Rencana rekonstruksi Pasar Rau membuat pedagang resah. Jika dibongkar dan dibangun ulang, mereka tidak bisa berjualan dalam waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Kondisi ini dinilai akan merugikan ekonomi pedagang dan mengganggu aktivitas pasar.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar, Anis Fuad, mengatakan rekonstruksi total bukan solusi bijak. Menurutnya, MOU antara pedagang dan pengembang PIR berlaku hingga 50 tahun dan mengikuti umur bangunan. Padahal, sebagian besar bangunan belum tersentuh dan kondisi yang ada sudah bisa diperbaiki.
“Bangunan sudah mulai rapuh bukan karena umur, tapi karena minimnya perawatan dari pengembang dan pemerintah. Rekonstruksi total justru memperkeruh kondisi pasar,” jelas Anis, Selasa (2/9/2025).
Pedagang mengusulkan agar pemerintah Kota Serang tidak merubuhkan bangunan. Sebagai gantinya, perbaikan dilakukan secara bertahap dan terencana agar kegiatan jual-beli tetap berjalan dan keamanan bangunan tetap terjaga.
“Solusi terbaik adalah perawatan dan perbaikan bertahap. Ini lebih aman dan ekonomis bagi semua pihak,” tambah Anis. *(RED)



