BANTEN, INST-Media.id – Pemilik dan apoteker Apotek GAMA Cilegon mengajukan eksepsi dalam sidang pembacaan dakwaan terkait penjualan obat ilegal. Sidang ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan tim kuasa hukum mengajukan keberatan secara tertulis.
Sidang pembacaan dakwaan digelar Kejaksaan Negeri Cilegon, Selasa (2/9/2025), dihadiri LK pemilik Apotek GAMA, dan PY apoteker. Keduanya didampingi tiga penasihat hukum.
LK didakwa melanggar Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Poppy didakwa atas pelanggaran Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut pengacara sekaligus penasihat hukum keduanya, Tulus Hartawan, dakwaan yang dibacakan dianggap tidak relevan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, mereka akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.
“Dakwaan dari jaksa kami rasa kurang tepat. Kami akan mengajukan eksepsi secara tertulis,” kata Tulus Hartawan, Selasa (2/9/2025).
LK dan PY tidak dilakukan penahanan karena adanya penjamin, yakni orang tua PY Hakim memberikan waktu satu minggu bagi tim penasihat hukum untuk menyerahkan eksepsi tertulis. Sidang berikutnya dijadwalkan akan membahas keberatan tersebut.*(RED)



