SERANG, INST-Media.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (DPP APDESI) menganugerahkan Piagam Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Desa Tahun 2026 kepada Ratu Rachmatuzakiyah atas kontribusinya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mendorong percepatan pembangunan desa di Kabupaten Serang.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemkab Serang dalam menciptakan kebijakan yang berpihak pada desa, mulai dari pembinaan aparatur desa, dukungan anggaran, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Piagam penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Zulkifli Hasan kepada Bupati Serang yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, melalui Asisten Daerah (Asda) II Bidang Administrasi Pembangunan, Febriyanto.
Penyerahan berlangsung dalam rangkaian Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP APDESI Periode 2026–2031 yang digelar di Auditorium Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintahan desa.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat kolaborasi dengan desa demi mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa Pemkab Serang berkomitmen menjadikan desa sebagai prioritas pembangunan. Kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan desa diharapkan mampu mendorong pembangunan yang merata, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Rakernas APDESI 2026 dihadiri oleh jajaran pengurus pusat APDESI, perwakilan pemerintah pusat dan daerah, serta kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia. Selain pelantikan pengurus baru, forum ini juga membahas isu strategis terkait penguatan tata kelola pemerintahan desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, dan pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
Penguatan desa sendiri semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memberikan ruang lebih luas bagi desa dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.



