- Advertisement -
- Advertisement -

BOGOR, iNST-Media.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Balai Kota Bogor, Senin (28/4/2025).
Dalam kegiatan ini, wajib pajak diberikan berbagai keringanan, termasuk pengurangan pokok ketetapan dan pembebasan denda PBB-P2 sebesar 5 hingga 10 persen.
Pengurangan pajak yang diberikan oleh Pemkot Bogor kepada masyarakat pemilik aset ini berlaku sejak 28 April hingga 27 Mei 2025 dengan potongan sebesar 10 persen, dan dari 28 Mei hingga 28 Juni dengan potongan sebesar 5 persen.
- Advertisement -

Tidak hanya itu, pengurangan juga diberikan untuk denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 sejak tahun 2024 ke belakang. (Kha/Red)
- Advertisement -
