Cilegon, iNst Media – Pemkot Cilegon menjalin kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu 24 Januari 2024.
Dengan adanya MoU ini, para pekerja penerima upah (Formal) dan bukan penerima upah (Non Formal) di Kota Cilegon akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan kerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimilik oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dalam kesempatan itu mengapresiasi atas terlaksananya MoU Pemerintah Kota Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerjasama ini, kata dia, merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah Kota Cilegon terhadap masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. (Rekha)



