CILEGON, INST-Media.id – Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, memberikan Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon atas peran mereka sebagai Jaksa Pengacara Negara yang berhasil memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan Kawasan Cilegon Plaza Mandiri (eks. Matahari).
“Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan rekan-rekan Kejari Kota Cilegon dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan Gedung Kawasan Cilegon Plaza Mandiri atau yang kita kenal dengan Eks. Matahari, sebuah kasus yang sangat penting untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah Kota Cilegon,” kata Helldy dalam upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa, 17 September 2024.
Penghargaan tersebut diberikan kepada 12 Orang di Kejari Cilegon, diantaranya Diana Wahyu Widiyanti, Hany Adhy Astuti, Nasrudin, Purqon Rohiyat, Yan Aswari, Wandy Batubara, Bachtiar Hilmy, Deisi Magdalena Gultom, Yusuf Kurniawan, Risky Khairullah, Yona Aprillia Karlinasari, Ariani.
Selain itu, Penghargaan juga diberikan kepada Pegawai yang telah memasuki batas usia pensiun atau meninggal dunia, dilanjutkan dengan pemberian Penghargaan Satya Lencana Karya Satya X, XX, XXX di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Turut hadir Kepala Kejari Cilegon, Asda I II dan III Sekda Kota Cilegon, Kepala Cabang BJB Cilegon, Pejabat Eselon II III dan IV serta pejabat fungsional lainnya dilingkungan pemerintah kota Cilegon serta tamu undangan lainnya. (Kha/Red)
Follow Berita iNST-Media di Google News