Serang, iNst Media – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menandatangani naskah kerja sama dengan Ombudsman RI. Penandatanganan kerja sama tersebut, bertujuan menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Selain dengan Pemprov Banten, kerja sama tersebut juga dilakukan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dan salah satu Perguruan Tinggi di Provinsi Banten.
“Kerja sama yang erat ini merupakan bukti dari sinergi yang terjalin antara Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi Banten. Saya harap kedepannya bisa memberikan pelayanan publik yang baik,” ungkap Al Muktabar seusai menandatangani kerja sama dengan Ombudsman RI di Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan. Selasa, (25/07/2023).
Al Muktabar menyampaikan, kerja sama ini juga merupakan upaya dalam pelaksanaan kewajiban peningkatkan mutu pelayanan publik. Dimana, hal tersebut dinilai mampu meningkatkan objektivitas para pegawai Pemerintah Daerah terkait pengambilan keputusan dalam pelayanan masyarakat. “Dan Ombudsman adalah lembaga yang membidangi itu. Kita bersinergi bersama dalam mengupayakan banyak hal dalam meningkatkan pelayanan yang baik,” jelasnya.
Al Muktabar menambahkan, pihaknya akan terus mengoptimalkan langkah-langkah pelayanan publik yang berkolaborasi dengan berbagai pihak. Salah satu langkah tersebut yakni berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi. Dengan upaya tersebut, Al Muktabar berharap mampu menjadi pelayan publik serta pengawasan publik yang berkontribusi bagi pembangunan daerah Banten.
“Tentu dalam pelaksanaannya kita masih menindaklanjuti itu. Salah satunya melalui unit-unit teknis dalam hal perizinan yang kita mulai dari Perguruan Tinggi ini,” ungkapnya.
Sementara itu ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan, penandatanganan naskah kerja sama yang dilakukan Kepala Daerah Se-Provinsi Banten dan Perguruan Tinggi ini merupakan upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan demikian, capaian atau target pelayanan publik bisa tercapai.
“Sehingga apa yang kita kerjakan bisa bermanfaat dengan memanfaatkan peluang untuk bisa mewujudkan pelayanan publik yang baik,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, dengan kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga, pelaksanaan pelayanan publik di Provinsi Banten ini bisa ditangani dan diterapkan secara merata di berbagai daerah.
“Kami mengukur standar pelayanan publik, dimana Provinsi Banten masih berada di kategori Sedang. Semoga dengan berbagai klaim dan saran yang didapat melalui kerja sama ini bisa meningkatkan kelasnya menjadi hijau atau tinggi,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Kerja sama yang menggandeng salah satu Perguruan Tinggi di Banten yakni Universitas Serang Raya (Unsera) menurut Najih, hal tersebut mampu menjembatani dukungan antara Ombudsman dan Pemerintah Daerah. Salah satunya dalam memberikan pelayanan dan pengawasan yang baik kepada para generasi muda dan masyarakat melalui proses pembelajaran.
“Melalui kerja sama yang kita terapkan pada Perguruan Tinggi ini saya harap para mahasiswa bisa melakukan pelayanan dan pengawasan publik yang entah itu melalui program merdeka belajar atau melalui pembentukan Unit Kerja Mahasiswa (UKM),” ungkapnya.
“Dengan sikap mahasiswa yang terbuka terhadap perkembangan ilmu. Ini bisa dijadikan untuk kita memperbaiki kinerja Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (Rekha)
Follow Berita iNST-Media di Google News