Serang, iNst Media – Biro Rena (Rorena) Polda Banten Gelar Sosalisasi Kebijakan Reformasi Birokrasi Polri Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Ledian Kota Serang pada Kamis (10/08) pukul 08.30 Wib.
Kegiatan tersebut dipimpin sekaligus dibuka langsung oleh Kepala Biro Perencanaan (Karo Rena) Kombes Pol. Mohammad Sumartono yang dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, para Kabagren Polres jajaran, para operator Satker Polda Banten dan jajaran serta diikuti seluruh peserta Sosalisasi.
Pada kesempatan tersebut Kepala Biro Perencanaan (Karo Rena) Kombes Pol. Mohammad Sumartono menyampaikan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri telah memasuki tiga periode Road Map sejak Grand Design RB tahun 2010-2025 diterbitkan. “Berbagai perbaikan telah dilakukan dalam tata kelola pemerintahan mulai dari penyederhanaan Birokrasi, Penyetaraan Jabatan, Pengembangan Arsitektur SPBE Nasional yang terintegritas efisiensi anggaran pendapatan dan belanja Negara atau Daerah (APBN/APBD), sampai dengan pengintegrasian pelayanan Publik semua bertujuan untuk menciptakan Birokrasi yang berkelas dunia dan sebagai tujuan akhir dari Grand Design RB Tahun 2010-2025,” kata Sumartono.
Sumartono mengatakan kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)Â melaksanakan Evaluasi yang bertujuan untuk menilai kemajuan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. “Kegiatan Evaluasi dalam rangka mencapai sasaran yaitu mewujudkan Birokrasi yang bersih dan Kapabel serta mampu memberikan pelayanan prima khususnya dilingkungan Polri,” ujar Sumartono.
Lebih jelas Sumartono menjelaskan berbagai hasil Evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkungan Polri. “Dari hasil Evaluasi yang di sampaikan oleh Kementrian PANRB, Indeks Reformasi Polri Tahun 2022 mencapai 73,59 persen atau mengalami penurunan sebesar 3,69 jika dibandingkan dengan indeks RB Polri Tahun 2021 yaitu 77,28,” ucap Sumartono.
Diakhir, Sumartono menuturkan bahwa Tahun 2023 Kementrian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 3 tahun 2023. “Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan atas Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 terkait Road Map Reformasi Tahun 2020 -2024, dengan terbitnya Permenpan RB tersebut maka seluruh Kementrian atau Lembaga harus segera melaksanakan penyesuaian termasuk Polri namun saat ini Asrena Polri dan Tim sedang dalam masa perumusan,” tutup Sumartono. (Rekha)
Follow Berita iNST-Media di Google News