Cilegon,iNst Media – Pada Kamis (28/09) sekira pukul 00.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap pelaku pengelapan
satu unit sepeda motor Yamahan NMAX Nopol : A-4395-SX.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Anyar Polres Cilegon AKP Suhel membenarkan bahwa telah menangkap pelaku pengelapan satu unit sepeda motor Yamahan NMAX Nopol : A-4395-SX terjadi didepan Rumah pelapor Saudari Eka yang beralamat di Kampung Pegadungan Selatan Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, dengan pelaku NA (35) warga kampung Pegadungan Desa Anyar Kecamatan Anyar Kabupaten Serang,” ucap Suhel.
Suhel menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Awal mula kejadiannya pada Jumat 19 November 2021 sekira jam 20.00 Wib pada saat itu pelapor Saudari Eka meminta tolong kepada Pelaku NA (35) untuk membeli obat anti serangga ke daerah Anyar dengan mengunakan SPM milik pelapor, mendengar permintaan Pelapor selanjunya Pelaku pergi menggunakan motor milik pelapor, berselang kurang lebih satu jam pelapor menunggu pelaku akan tetapi pelaku tidak datang dan tidak mengembalikan SPM milik pelapor,” kata Suhel.
“Selanjutnya karena pelapor curiga kemudian pelapor pergi kerumah pelaku NA sesampainya pelapor di depan rumah pelaku saat itu pelapor bertemu dengan warga tetangga pelaku yang kemudian memberitahu kepada pelapor bahwa pelaku NA telah pergi dengan membawa pakaian dan barang milik pelaku dengan mengendarai motor korban, mendengar hal tersebut selanjutnya pelapor masuk kedalam rumah pelaku, selanjutnya Pelapor menemukan keadaan rumah Pelaku sudah tidak ada orang berikut motor milik pelapor sudah tidak ada, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 27.450.000 selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten,” tambah Suhel.
Suhel mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat perihal keberadaan pelaku. “Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten pada Kamis (28/09) sekira jam 00.30 wib mendapatkan Informasi dari masyarakat perihal keberadaan pelaku NA menanggapi informasi tersebut selanjutnya anggota piket Reskrim dibawah pimpin IPDA Wangsa beserta warga mengamankan pelaku selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten,” terang Suhel.
“Kemudian setelah diintrogasi pelaku NA mengakui bahwa telah membawa kabur motor milik pelapor selanjutnya tanpa seijin pelapor sebagai pemilik kendaraan telah menjual motor tersebut seharga Rp5.000.000 kepada orang yang tidak dikenal dengan cara COD menggunakan Aplikasi Facebook, selanjutnya menggunakan uang tersebut untuk kehidupan sehari-hari dan membeli satu potong celana pendek warna coklat hitam,” tambah Suhel.
Suhel menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar surat keterangan Lising yang dikeluarkan dari PT. Adira Cabang Cilegon dan satu potong Celana pendek warna Coklat Hitam,” jelas Suhel.
Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan. “Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dimana Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” (Rekha)
Follow Berita iNST-Media di Google News