BOGOR, iNST-Media.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan operasi terhadap angkutan kota (angkot). Operasi ini menyasar angkot yang tidak tertib administrasi di Jalan Ir. H. Juanda.
Operasi dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutagin, didampingi personel Dishub dan bantuan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota.
Hasilnya, lebih dari 10 angkot ditindak karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan. Mulai dari KIR, STNK, hingga SIM pengemudi.
“Dalam satu bulan ini sudah tiga kali kami melakukan penindakan dan penertiban. Hari ini ada beberapa angkot yang surat-suratnya sudah habis masa berlaku bahkan kondisinya sudah usang. Mobilnya kami tahan dan sopirnya kami arahkan untuk melaporkan badan hukum koperasinya agar mengurus ke kantor Dishub,” ucap Jenal Mutaqin, Rabu (30/4/2024). (Kha/Red)



