PANDEGLANG, INST-Media.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang baru-baru ini melakukan pemusnahan terhadap puluhan ribu bungkus rokok ilegal yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 juta. Pemusnahan tersebut dilakukan pada Kamis (12/12/2024) di halaman kantor Kejari Pandeglang dengan cara membakar barang bukti yang telah mendapat keputusan hukum tetap (inkracht).
Sebanyak 20.081 bungkus rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan. Nilai total dari barang bukti yang dihancurkan mencapai Rp201.081.000. Selain rokok ilegal, Kejari Pandeglang juga memusnahkan barang bukti lainnya, seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan sejumlah barang bukti lain dari perkara pidana yang sudah inkracht.
Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadijaya, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah barang bukti yang sudah tidak dipergunakan jatuh ke tangan yang salah. “Pemusnahan adalah langkah rutin untuk memastikan barang bukti yang sudah inkracht tidak disalahgunakan atau menumpuk di gudang kami,” ujarnya.
Selain rokok ilegal, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum dan kasus khusus. Di antaranya, narkotika seperti sabu dan ganja, serta ribuan pil obat terlarang. Kejari juga menghancurkan 16 unit ponsel yang digunakan dalam berbagai tindak kejahatan.
Pemusnahan barang bukti ini mencakup 33 perkara yang melibatkan berbagai jenis kejahatan. Tercatat, ada 16 kasus narkotika, 11 kasus yang berkaitan dengan ketertiban umum dan keamanan negara, serta satu perkara perdagangan orang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari Pandeglang untuk memberantas peredaran barang ilegal dan meningkatkan penegakan hukum di daerah. Dengan memusnahkan barang bukti, diharapkan dapat mengurangi potensi kejahatan yang merugikan masyarakat.
Kejari Pandeglang terus berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan barang ilegal dan tindak pidana lainnya yang berdampak negatif pada masyarakat. *(RED)
Follow Berita iNST-Media di Google News