Tuesday, July 21, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaNasionalResmi! Lepas Status WNI Kini Bayar Rp5 Juta, Tarif Baru Berlaku Mulai...

Resmi! Lepas Status WNI Kini Bayar Rp5 Juta, Tarif Baru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

JAKARTA, INST-Media.id – Tarif lepas status WNI resmi naik menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026. Kenaikan biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.

Berdasarkan aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu, biaya permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri meningkat lima kali lipat, dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta untuk setiap permohonan.

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengubah sejumlah tarif layanan kewarganegaraan lainnya. Warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI melalui jalur naturalisasi kini dikenai biaya Rp75 juta, naik dari Rp50 juta.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Sementara itu, WNA yang memperoleh kewarganegaraan melalui perkawinan dengan WNI dikenakan tarif Rp25 juta, meningkat dari sebelumnya Rp15 juta. Adapun anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI kini dikenai biaya Rp2 juta.

Sebaliknya, pemerintah menghapus biaya naturalisasi bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dinilai berjasa kepada negara.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Kebijakan ini menjadi perhatian publik setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa warga yang merasa pesimis terhadap masa depan Indonesia dipersilakan mencari negara lain.

Dalam pidatonya saat peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Jakarta, Prabowo mengatakan masyarakat yang memilih tetap tinggal di Indonesia harus memperkuat persatuan, semangat gotong royong, serta bekerja bersama membangun bangsa.

Pemerintah memberikan masa transisi hingga akhir Juli 2026. Setelah itu, seluruh layanan administrasi kewarganegaraan akan menggunakan tarif baru yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. *(DOD/RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular