CILEGON, INST-Media.id – Wali Kota Cilegon Robinsar gas pol menertibkan tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kota Cilegon. Pemerintah Kota memastikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin siap ditutup demi melindungi lingkungan dan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Robinsar usai bertemu Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah. Dalam pertemuan tersebut, persoalan tambang ilegal menjadi salah satu fokus utama pembahasan antara Pemkot Cilegon dan Pemprov Banten.
Robinsar mengungkapkan, tim bidang mineral dari Pemerintah Provinsi Banten telah turun langsung ke lapangan untuk mengecek aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
“Alhamdulillah, tim dari provinsi sudah turun langsung untuk mengecek tambang-tambang yang diduga ilegal. Untuk yang tidak berizin, jelas harus ditertibkan,” tegas Robinsar, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, tambang ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi apa pun bagi pendapatan daerah. Dampaknya justru dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Kalau tidak punya izin, berarti itu ilegal. Tidak ada kontribusi pendapatan, malah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Jadi tidak ada alasan untuk dipertahankan,” ujarnya.
Meski kewenangan pertambangan berada di tingkat provinsi, Robinsar menegaskan Pemerintah Kota Cilegon siap mendukung penuh langkah penutupan tambang ilegal tersebut.
“Untuk tambang yang tidak legal, tentu siap ditutup. Itu memang kewenangan Pemprov, dan saya yakin Pemerintah Provinsi Banten mendukung penuh langkah penertiban ini,” katanya.
Selain penertiban tambang, Pemkot Cilegon juga menyiapkan program penanaman pohon, reboisasi, dan penghijauan sebagai langkah jangka panjang untuk menekan risiko banjir dan kerusakan lingkungan.
“Semuanya saling berkaitan. Penertiban tambang ilegal dan penghijauan adalah komitmen kami untuk menjaga lingkungan dan masa depan Kota Cilegon,” pungkas Robinsar. *(RED)



