LEBAK, INST-Media.id – Puluhan motor dengan knalpot brong berhasil digulung polisi saat razia di Alun-Alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Kamis (24/7/2025) malam. Razia yang digelar Satlantas Polres Lebak ini dilakukan untuk menciptakan suasana kota yang lebih kondusif dan bebas dari kebisingan.
Dalam operasi tersebut, petugas menggunakan alat desibel meter untuk mengukur tingkat kebisingan suara knalpot. Jika melebihi batas maksimal 83 desibel, kendaraan langsung diamankan. Para pengendara juga diminta mencopot sendiri knalpot brong dari motornya sebagai efek jera.

Kaur Mintu Satlantas Polres Lebak, IPDA Mariska, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan warga. “Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi agar pengendara sadar pentingnya menggunakan knalpot sesuai standar,” ujarnya.
Sementara itu, Wahyu, salah satu pengendara yang terjaring razia, mengaku mendapat surat teguran tanpa tilang. “Saya diminta melepas knalpot sendiri. Lumayan deg-degan, tapi jadi pelajaran,” ungkapnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot bising. Razia ini akan terus digelar secara rutin demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan. *(RED)



