CILEGON, iNST-Media.id – Pemerintah Kota Cilegon melarang seluruh kepala OPD dan pejabatnya ikut dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Meski program ini berlaku untuk semua kendaraan, Pemkot ingin layanan ini fokus untuk masyarakat.
Pemkot Cilegon mengambil sikap tegas dengan melarang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Langkah ini diambil agar program yang sedang berjalan lebih tepat sasaran, yakni membantu masyarakat yang menunggak pajak.
Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menyampaikan bahwa pejabat Pemkot harus membayar pajak kendaraan dinas secara mandiri tanpa memanfaatkan program pemutihan.
“Program ini untuk masyarakat, bukan kendaraan dinas. Pejabat harus memberi contoh taat bayar pajak,” tegas Fajar, Sabtu (12/4/2025).
Ia juga menyebut, larangan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan kendaraan dinas yang tertib dan transparan, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sendiri berlangsung sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini digelar oleh Pemprov Banten dan berlaku di seluruh kantor Samsat untuk semua jenis kendaraan, termasuk pribadi, milik swasta, dan milik pemerintah.
Namun khusus di Kota Cilegon, kendaraan dinas milik OPD Pemkot dikecualikan agar tidak menyalahgunakan fasilitas yang seharusnya dinikmati masyarakat.*(RED)



