SERANG, INST-Media.id – Enam orang mucikari ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten dalam penggerebekan praktik perdagangan orang (TPPO) di sebuah hotel di Kota Cilegon, Banten. Penangkapan berlangsung di Hotel Kaliyana Mitra, tempat para pelaku menjalankan praktik prostitusi secara terselubung.
Keenam tersangka berinisial AL, IB, RF, AM, TB, dan LS. Mereka diketahui merupakan karyawan hotel yang berperan aktif dalam merekrut, menampung, hingga menawarkan korban perempuan sebagai pekerja seks komersial lewat aplikasi MiChat kepada pria hidung belang.
Menurut Kasubdit IV Renakta Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, para korban disediakan kamar khusus di hotel untuk menginap dan melayani pelanggan. Mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp9 juta per bulan serta uang tambahan sebesar Rp200.000 – Rp300.000 untuk keperluan skincare.
“Para pelaku memfasilitasi korban untuk melakukan aktivitas prostitusi. Mereka mengatur jadwal, kamar, dan pembayaran,” ujar Kompol Herlia kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik TPPO yang masih marak terjadi dengan modus baru, salah satunya melalui aplikasi perpesanan instan. *(RED)



