
INST-media.id, PANDEGLANG – Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial OS dan US ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang. Kedua pelaku ini diamankan setelah para Pekerja Migran Indonesia (PMI) melaporkan keluhannya saat bekerja di Malaysia dengan bayaran yang tidak sesuai dan tanpa kejelasan.
“Modus para pelaku mengiming-imingi para korban untuk bekerja di Malaysia dengan gaji Rp10 juta per bulan,” Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton Selasa, (13/6/2023).
Menurut Shilton para pelaku kepada minta bayaran sebesar Rp7 juta dengan alasan untuk biaya pasport, biaya konsumsi serta biaya perjalanan. Keduanya dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang di wilayah Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten.

Kepada polisi para pelaku sudah melancarkan aksinya selama enam bulan. Sebanyak 18 korban yang sudah diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di kebun sawit.
“Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dianggap ilegal karena tidak adanya pelatihan dan legalitas yang cukup,” katanya.

Polisi mendapatkan barang bukti dari tangan tersanka satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa para korban ke Bandara dan dokumen para calon korban serta menggagalkan 5 orang warga yang hendak melakukan pemberangkatan ke Malaysia.
Sementara itu, OS salah seorang pelaku mengaku sudah satu tahun menjadi perekrut calon Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja di kebun sawit di Malaysia dan ia pun mengaku sudah memberangkatkan 18 orang warga Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman 10 tahun penjara. *(Red)
