Thursday, May 14, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaCilegonTruk Tambang ODOL Picu Kemacetan di Cilegon, Polda Banten Kumpulkan Pengusaha dan...

Truk Tambang ODOL Picu Kemacetan di Cilegon, Polda Banten Kumpulkan Pengusaha dan Sopir Cari Solusi

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

CILEGON, INST-Media.id – Persoalan kendaraan tambang Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai menjadi penyebab kemacetan dan kerusakan jalan di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan. Polda Banten bersama Polres Cilegon mengumpulkan pengusaha tambang dan paguyuban sopir angkutan untuk membahas penertiban kendaraan tambang yang melanggar aturan operasional.

Pertemuan tersebut dilakukan sebagai upaya mencari solusi terkait banyaknya truk tambang bermuatan berlebih yang masih beroperasi di sejumlah jalur padat kendaraan.

Sejumlah pemilik kendaraan tambang mengaku kemacetan tidak hanya disebabkan armada tambang milik mereka. Menurut mereka, masih banyak kendaraan perusahaan lain yang turut berkontribusi terhadap kepadatan lalu lintas dan kerusakan jalan di wilayah Cilegon.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Sementara itu, aparat kepolisian menegaskan penertiban kendaraan ODOL dan pembatasan jam operasional truk tambang perlu dilakukan demi keselamatan pengguna jalan serta menjaga kondisi infrastruktur.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan mengatakan persoalan kendaraan tambang menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Ia meminta seluruh perusahaan tambang dan pengusaha angkutan mematuhi aturan jam operasional serta memperhatikan keselamatan kendaraan dan muatan.

- Advertisement -
space iklan 300x250

“Rapat koordinasi ini menjadi wadah penting untuk membangun komunikasi dan kolaborasi seluruh stakeholder agar tercipta solusi bersama yang mengakomodasi kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha. Kami mengimbau seluruh perusahaan tambang dan pengusaha angkutan agar mematuhi ketentuan jam operasional, memperhatikan keselamatan kendaraan dan muatan serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan.

Sementara itu, Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo menegaskan pihaknya siap mengawal penerapan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur kendaraan angkutan tambang di Provinsi Banten.

Baca juga:  Jelang Idul Adha, Pemkot Cilegon Siapkan Sidak Pasar untuk Cegah Penimbunan dan Harga Naik

Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah mulai dari sosialisasi hingga penindakan menggunakan sistem ETLE terhadap kendaraan yang melanggar aturan operasional.

Dalam rakor tersebut, sejumlah pengusaha tambang, mahasiswa dan masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait evaluasi jam operasional, penertiban kendaraan ODOL hingga usulan pelebaran jalan di jalur Bojonegara guna mengurangi kemacetan.

Dalam forum tersebut, pihak kepolisian, pengusaha tambang, hingga perwakilan sopir angkutan membahas langkah terbaik agar aktivitas distribusi material tetap berjalan tanpa mengganggu masyarakat.

Polda Banten juga mendorong seluruh pihak untuk mematuhi aturan jam operasional kendaraan tambang guna mengurangi risiko kemacetan di jam sibuk. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular