SERANG, INST-Media.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan perusahaan industri pengolahan besi dan baja di wilayah Tangerang, Banten. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp583 miliar.
Kelima tersangka masing-masing berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH. Mereka diduga terlibat dalam manipulasi pelaporan pajak melalui tiga perusahaan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana perpajakan dalam aktivitas perusahaan selama periode 2016 hingga 2019.
“Kelima tersangka diduga melakukan penyampaian laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar atau tidak lengkap,” ujar Aim, Selasa (13/5/2026).
Menurutnya, modus yang digunakan antara lain melakukan penjualan tanpa faktur pajak resmi atau transaksi non-PPN. Selain itu, hasil penjualan disebut masuk ke rekening pihak lain atau nominee untuk menyamarkan transaksi perusahaan.
DJP Banten menilai praktik tersebut dilakukan secara sengaja guna menghindari kewajiban pembayaran pajak kepada negara.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan pada Februari 2026 di lokasi usaha wajib pajak. Penggeledahan itu turut dihadiri Menteri Keuangan RI dan Direktur Jenderal Pajak.
Akibat dugaan penggelapan pajak tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sektor PPN sebesar Rp583.262.763.775.
Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai kerugian negara yang ditimbulkan. *(RED)



