SERANG, INST-Media.id – Warga Kota Serang digegerkan dengan temuan limbah medis berbahaya yang dibuang sembarangan di kawasan Graha Walantaka. Temuan itu memicu kekhawatiran serius karena lokasi pembuangan berada tak jauh dari permukiman warga.
Hingga kini, Pemerintah Kota Serang belum juga mengambil tindakan konkret untuk menangani limbah berbahaya tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richie, mengakui pihaknya belum memiliki kapasitas untuk mengelola limbah medis jenis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
“Kami memang belum punya fasilitas untuk mengolah limbah medis. Karena itu, kami akan menggandeng pihak swasta, yaitu PT Wastec Internasional, yang memiliki izin dan kemampuan untuk menangani limbah berbahaya,” kata Farach saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Ia juga menegaskan, DLH bersama kepolisian tengah menelusuri pelaku pembuangan limbah ilegal tersebut. Menurutnya, siapa pun yang terbukti membuang limbah medis sembarangan akan dijerat pidana sesuai aturan yang berlaku.
“Pembuangan limbah B3 secara ilegal bisa dikenakan denda hingga Rp3 miliar dan pidana penjara selama tiga tahun,” tegasnya.
Sementara itu, warga sekitar berharap pemerintah segera bertindak sebelum limbah berbahaya itu menimbulkan dampak kesehatan. “Takut anak-anak main ke sana, kan itu limbah rumah sakit,” kata Siti, warga setempat. *(RED)



