CILEGON, INST-Media.id – Kasus dugaan pemerasan proyek nasional oleh oknum Ketua Kadin Cilegon kini memasuki tahap penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah resmi menerima empat berkas perkara tahap dua dari Ditreskrimum Polda Banten yang menyeret lima tersangka.
Para tersangka berinisial MS (Ketua Kadin Cilegon), IM dan IA (Wakil Ketua Kadin), RZ (Ketua HNSI Cilegon), dan ZB (Ketua salah satu ormas) diduga memeras PT Chengda Engineering, kontraktor utama proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali.
Mereka dituduh meminta bagian proyek senilai Rp5 triliun dan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi untuk mengganggu jalannya proyek nasional senilai Rp15 triliun.
“Empat berkas perkara telah kami terima dari penyidik. Ada dua tersangka dalam satu berkas, sisanya masing-masing satu. Semua perbuatan dilakukan bersama-sama,” kata Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, Selasa (15/7/2025).
Kelima tersangka langsung ditahan di rutan untuk proses hukum lebih lanjut. Jaksa kini sedang menyusun surat dakwaan yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan secara terbuka.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tokoh-tokoh penting di organisasi bisnis lokal. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. *(RED)



