LEBAK, INST-Media.id – Kisah mengejutkan datang dari Kabupaten Lebak, Banten. Seorang pria berinisial J mendadak tak bisa mengurus apapun karena secara administratif, ia sudah “meninggal dunia.” Padahal kenyataannya, J masih hidup dan sehat.
Kejadian ini bermula dari retaknya hubungan rumah tangga J dengan istrinya, H, warga asal Kabupaten Serang. H mengaku kecewa karena J tak lagi menafkahi dirinya dan dua anak mereka, bahkan ketahuan menikah lagi tanpa sepengetahuan keluarga.
Sejak saat itu, J pergi tanpa kabar dan tidak pernah kembali. Komunikasi terakhir mereka hanya terjadi melalui telepon, di mana J menyatakan ingin bercerai. Tak ada dokumen resmi dari pengadilan, namun sejak saat itu, J tak pernah lagi bertanggung jawab sebagai suami atau ayah.
Lima tahun berlalu, H berniat membuka lembaran baru dan ingin menikah lagi. Namun, absennya akta cerai membuatnya kesulitan secara hukum. Tak kehabisan akal, H mengajukan surat pernyataan kematian atas nama J ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang.
Disdukcapil pun menerbitkan Akta Kematian resmi atas nama J pada 3 Juni 2021. Data kependudukan J langsung dinonaktifkan — Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak lagi bisa digunakan untuk keperluan perbankan, BPJS, hingga dokumen hukum lainnya.
Baru-baru ini, J yang masih hidup mendapati dirinya “sudah mati” secara administrasi. Ia langsung mengajukan permohonan ke Disdukcapil Lebak agar NIK-nya dipulihkan, disertai surat pernyataan bahwa ia masih hidup dan tak pernah menyetujui pembuatan akta kematian tersebut.
“Saya masih hidup dan tidak pernah menyetujui pencatatan kematian atas nama saya. Mohon NIK saya diaktifkan kembali,” tulis J dalam surat resminya tertanggal 9 Juni 2025 dikutip Selasa (15/7/2025).
Kasus ini memicu perhatian masyarakat dan memunculkan perdebatan soal pengawasan data kependudukan. Banyak yang mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang bisa dinyatakan meninggal hanya bermodalkan surat pernyataan tanpa verifikasi lebih dalam. *(RED)



