LEBAK, INST-Media.id – Razia besar-besaran digelar di Jalan Multatuli, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dalam rangka Operasi Patuh Maung 2025. Hasilnya, deretan pengendara sepeda listrik terjaring razia dan langsung kena tilang massal karena melanggar aturan lalu lintas.
Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Lebak menghentikan satu per satu pengguna sepeda listrik yang nekat melintas di jalan raya. Padahal, penggunaan sepeda listrik di jalan umum tidak dibolehkan sesuai regulasi. Jenis kendaraan ini hanya boleh digunakan di lingkungan perumahan dan itu pun wajib dilengkapi dengan alat keselamatan.

“Penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di jalan lingkungan, bukan di jalan raya,” tegas AKP Muhammad Hafizh, Kasat Lantas Polres Lebak, Rabu (16/7/2025).
Pihak kepolisian juga menyatakan sudah memberikan imbauan ke sejumlah toko penjual sepeda listrik agar tidak menyesatkan konsumen. Penjual diminta memberi informasi jelas bahwa kendaraan ini tidak untuk dipakai di jalan raya.
Dalam operasi ini, para pelanggar tidak hanya diberi surat teguran, tapi juga mendapat edukasi langsung mengenai aturan lalu lintas dan bahaya penggunaan sepeda listrik di jalur padat kendaraan.
Operasi Patuh Maung 2025 masih akan berlangsung beberapa hari ke depan. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih taat aturan demi keselamatan bersama. *(RED)



