CILEGON, INST-Media.id – Warga Cilegon, Banten akhirnya bisa bernapas lega. Seorang pria yang diduga spesialis pencurian sepeda motor akhirnya ditangkap setelah sekian lama meresahkan. Pelaku berinisial FA, seorang residivis kambuhan, dibekuk polisi saat bersembunyi di wilayah Lampung Timur.
Aksi FA terungkap setelah kamera CCTV merekam dirinya saat mencuri sepeda motor di kawasan Ramanuju, Kecamatan Citangkil. Dalam video tersebut, pelaku terlihat merusak kunci motor menggunakan alat khusus berupa kunci letter T, lalu dengan cepat membawa kabur motor korban.
“Pelaku ini mengincar motor-motor yang diparkir di halaman rumah. Dia sudah beraksi di 26 lokasi berbeda,” ujar Kapolsek Ciwandan Kompol Andi Suherman, saat konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, satu paket kunci letter T, dan satu lembar STNK milik korban. Polisi menduga FA tidak bekerja sendiri, dan kini tengah mengembangkan kasus untuk memburu jaringan lainnya.
“Ini bukan pelaku tunggal, kami sudah kantongi identitas beberapa rekan pelaku yang tergabung dalam sindikat,” tambah Kapolsek.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. *(RED)



