CILEGON, INST-Media.id – Sekretaris Lurah (Seklur) Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, terancam diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah diketahui mangkir kerja selama lebih dari 60 hari tanpa izin.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon bersama tim pemeriksa telah memanggil langsung Seklur yang bersangkutan pada Senin (20/10/2025). Pemeriksaan sebenarnya dijadwalkan pekan lalu, namun sempat tertunda karena alasan sakit.
Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan alasan ketidakhadiran yang bersangkutan. “Seklur mengaku jarang masuk kantor karena alasan kesehatan dan jarak rumah yang jauh. Tapi sesuai aturan, ASN tetap wajib melapor atau mengajukan izin resmi jika tidak bisa hadir,” jelasnya.
Menurut Joko, surat keterangan sakit hanya berlaku dua hingga tiga hari. Jika belum pulih, ASN bisa mengajukan cuti sakit hingga enam bulan. Namun mekanisme itu tidak ditempuh oleh Seklur Warnasari.
“Karena sudah lebih dari 60 hari kerja tanpa keterangan resmi, kami rekomendasikan sanksi berat. Mulai dari penurunan jabatan, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sebagai ASN,” tegas Joko.
Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus, membenarkan klarifikasi dilakukan menyeluruh dan hasilnya kini diserahkan ke pimpinan untuk diputuskan. “Kami sudah serahkan semuanya ke BKPSDM dan pimpinan. Tinggal menunggu keputusan,” katanya.
Namun, saat wartawan INST-Media.id mencoba mengonfirmasi langsung kepada Seklur Warnasari seusai pemeriksaan, ia justru memilih menghindar dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan. Upaya konfirmasi lanjutan juga tidak mendapat respons.
Keputusan akhir akan ditentukan Wali Kota Cilegon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Jika terbukti melanggar disiplin berat, Seklur Warnasari harus siap menerima sanksi terberat, termasuk pemecatan. *(RED)



