
CILEGON, iNST-Media.idBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon mengonfirmasi adanya penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditunda satu tahun.
Pengangkatan CPNS yang awalnya direncanakan pada 2024 ditunda hingga Oktober 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan untuk Maret 2026.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai pada BKPSDM Kota Cilegon, Esih Yuandesih mengatakan bahwa penundaan ini sesuai dengan kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Sesuai kebijakan pusat dari BKN dan Kemenpan RB dengan DPR RI, pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025, sedangkan PPPK pada Maret 2026,” katanya saat dikonfirmasi Kabar Banten, Rabu (12/3/2025).
Penundaan ini menimbulkan pertanyaan dari para calon pegawai yang telah mengikuti seleksi. Namun, menurut Esih, BKPSDM hanya meneruskan informasi dari pusat dan masih menunggu arahan lebih lanjut.
Sebelumnya, pengangkatan CPNS dan PPPK dijadwalkan berlangsung pada Maret atau April tahun ini. Namun, dengan adanya kebijakan terbaru, hanya PPPK yang akan diangkat, tanpa adanya rekrutmen CPNS untuk tahun ini.
Sementara itu,pada tahap pertama, jumlah pendaftar di Kota Cilegon mencapai 2.018 orang. Dimana mencakup tiga formasi, yakni teknis, tenaga kesehatan (nakes), dan pengajar.
Namun, hingga pada seleksi dan tahapan akhir, hanya ada 228 orang yang lolos untuk 300 formasi dan masuk dalam penuh waktu.
“Formasi PPPK yang diusulkan sebanyak 300 orang, dan yang telah lolos tahap pertama sebanyak 228 orang,” ujarnya.
Selain itu, Esih menjelaskan bahwa pengangkatan juga dilakukan untuk para paruh waktu yang ada di Kota Cilegon.
“Serentak semua di tahun 2026,” tuturnya.
Dengan adanya penundaan ini, para peserta yang telah lulus seleksi diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait perkembangan lebih lanjut. (KR)



