CILEGON, iNST-Media.id – Bea Cukai Merak terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kali ini, mereka menyerahkan tersangka dan barang bukti rokok ilegal senilai Rp17 miliar ke Kejaksaan Negeri Cilegon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang pengiriman rokok ilegal dari Sidoarjo, Jawa Timur, menuju Sumatera. Tim Bea Cukai Merak langsung bergerak dan melakukan pengawasan di Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Hasilnya, dua truk yang membawa jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan di Pelabuhan Eksekutif Merak. Truk pertama dengan nomor polisi B9188BEU, dikendarai MT dan CH, mengangkut 6,4 juta batang rokok tanpa pita cukai. Sementara truk kedua, N8853EL, dikemudikan FR dan R, membawa 6,08 juta batang rokok ilegal.

“Kami langsung mengamankan sopir dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Merak untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Agus Amiwijaya, Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Kamis (13/3/2025).
Setelah diperiksa, para tersangka terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. Selain menyita barang ilegal, negara juga terancam mengalami kerugian Rp11,9 miliar akibat kasus ini.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), Bea Cukai Merak melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Cilegon.
“Sinergi antara Bea Cukai dan Kejaksaan sangat penting dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tambah Agus. *(RED)



