Tuesday, May 12, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaBantenKejati Banten Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah Tangsel Senilai Rp75 Miliar

Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah Tangsel Senilai Rp75 Miliar

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

SERANG, iNST-Media .id – Kejaksaan Tinggi Banten menahan tersangka kasus korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nilai kerugian mencapai Rp75 miliar rupiah pada Senin (14/4/2025). Tersangka, yang merupakan pihak ketiga penyedia layanan, yakni PT EPP, dilaporkan telah memenangkan proyek tanpa proses lelang yang sah.

Kasus ini melibatkan SYM, yang melalui PT EPP, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran proyek pengelolaan sampah sejak Mei 2024. Berdasarkan penyelidikan, PT EPP yang tidak memenuhi syarat sebagai penyedia layanan pengelolaan sampah ini, ternyata tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

Dari total nilai kerugian Rp75 miliar, Rp51 miliar rupiah dialokasikan untuk pengangkutan sampah, sementara Rp25 miliar untuk pengelolaan sampah.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Kejaksaan juga telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Kejaksaan tinggi berencana memeriksa Wahyunoto dalam waktu dekat.

“SYM didakwa atas perbuatannya berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Rangga Ade Kresna, Kasipenkum Kejati Banten.

- Advertisement -
space iklan 300x250

SYM kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 2B Serang. *(RED)

Baca juga:  Polisi Amankan Pemuda Asal Lebak Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Pandeglang
- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular