Monday, April 20, 2026
header ads 728x90
HomeRagamDicap Durhaka oleh Hakim, Paula Verhoeven Terbukti Nusyuz? Begini Pandangan Islam

Dicap Durhaka oleh Hakim, Paula Verhoeven Terbukti Nusyuz? Begini Pandangan Islam

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

JAKARTA, iNST-Media.id – Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven. Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Baim Wong pada Rabu (16/4/2025). Yang mengejutkan, majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz—sebutan dalam Islam untuk istri yang durhaka.

Lalu, apa sebenarnya arti nusyuz dan bagaimana pandangan Islam terhadap istri yang dinyatakan seperti itu?

Melansir berbagai sumber, secara bahasa, nusyuz berarti meninggi atau menonjol. Dalam konteks pernikahan Islam, nusyuz merujuk pada sikap istri yang tidak menaati suami dalam hal yang diperbolehkan oleh syariat. Contohnya adalah meninggalkan rumah tanpa izin, menolak berhubungan tanpa alasan yang dibenarkan, atau mengkhianati pernikahan.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Menurut Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34, ketika seorang istri menunjukkan tanda-tanda nusyuz, suami dianjurkan untuk menasihatinya, lalu memisahkannya di tempat tidur, dan jika masih membangkang, boleh memberikan hukuman secara bijak. Namun, semua ini harus dalam koridor kasih sayang dan tanpa kekerasan berlebihan.

Dalam kasus Baim dan Paula, majelis hakim menyebut Paula tidak menjaga kehormatan sebagai istri dan terbukti berselingkuh. Inilah yang menjadi dasar penetapan status nusyuz oleh pengadilan.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Namun di era modern seperti sekarang, banyak yang mempertanyakan: apakah label nusyuz masih relevan? Banyak pihak menilai bahwa konteks sosial dan pernikahan zaman sekarang lebih kompleks. Hubungan suami-istri tidak lagi satu arah, melainkan dibangun atas dasar kesetaraan dan komunikasi.

Ulama kontemporer pun menyarankan agar istilah nusyuz dipahami dengan bijak, bukan untuk menyalahkan sepihak, melainkan sebagai refleksi hubungan yang harus diperbaiki secara adil.

Yang jelas, apapun status hukumnya, perceraian tetap menyisakan luka, apalagi jika melibatkan anak-anak. Dalam putusan hakim, Baim dan Paula sepakat menjalani pola asuh bersama (joint custody) terhadap dua anak mereka. *(EPL/RED)

 

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular