SERANG, iNST-Media.id – Dua pengelola SPBU di Kota Serang akhirnya dibekuk polisi setelah terbongkar menjual Pertamax oplosan. Aksi curang ini dilakukan di salah satu SPBU yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang.
Dua pria berinisial NS (53) dan ASW (40) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. NS diketahui menjabat sebagai manajer SPBU, sementara ASW merupakan pengawas di tempat yang sama.

Mereka diduga mencampur 16 ribu liter bahan bakar ilegal dengan sisa stok Pertamax resmi sekitar 8 ribu liter di dalam tangki SPBU. BBM oplosan itu kemudian dijual ke masyarakat seolah-olah Pertamax asli.
Setelah dilakukan uji laboratorium, ditemukan perbedaan signifikan antara BBM asli dan campuran. Salah satunya terlihat dari titik didih: BBM asli dari Pertamina memiliki titik didih 215°C, sementara hasil campuran justru mencapai 218,5°C.
“Ini jelas pelanggaran serius karena bisa merugikan konsumen dan membahayakan kendaraan,” ujar AKBP Bronto Budiyono, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. *(RED)



