CILEGON, INST-Media.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon memberikan pendampingan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam penyaluran dana zakat kepada anak yatim dan kaum dhuafa.
Pendampingan ini bertujuan memastikan santunan zakat yang dibagikan benar-benar sampai kepada yang berhak atau mustahiq, serta mencegah potensi penyimpangan.
Sebanyak 160 penerima manfaat yang terdiri dari anak yatim dan dhuafa menerima santunan masing-masing Rp500.000. Penyaluran dilakukan di halaman Kantor Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kamis (17/7/2025).
“Kami ingin memastikan dana zakat disalurkan tepat sasaran dan transparan,” ujar Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyati.
Selain mendampingi penyaluran, Kejari juga menyosialisasikan program Rumah Restorative Justice sebagai upaya penyelesaian persoalan hukum berbasis kekeluargaan di masyarakat.
Ketua Baznas Kota Cilegon, Bambang Widyatmoko, menjelaskan total dana zakat yang disalurkan kali ini mencapai Rp80 juta, dan disebarkan kepada warga dari lima kelurahan.
“Ini bagian dari program Baznas agar zakat benar-benar menyentuh yang membutuhkan,” jelas Bambang.
Penyaluran dana zakat dengan sistem pendampingan dari aparat penegak hukum seperti Kejari diharapkan bisa menjadi contoh dalam transparansi dan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat. *(RED)



