SERANG, INST-Media.id – Siapa sangka, sebuah toko perlengkapan bayi di Jakarta Utara ternyata menjadi gudang obat keras ilegal. Fakta ini terungkap setelah kurir berinisial YS ditangkap polisi di Pandeglang, Banten, akhir Juli 2025.
Awalnya, tim Ditresnarkoba Polda Banten meringkus YS yang kedapatan membawa ribuan butir Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Dari pengakuannya, obat keras itu ia ambil dari seorang pemasok berinisial AR, pemilik toko perlengkapan bayi di Koja, Jakarta Utara.

Polisi lalu bergerak cepat menggerebek toko milik AR. Hasilnya mengejutkan: puluhan ribu butir obat keras ditemukan, antara lain:
- 15.300 butir Tramadol
- 10.370 butir Trihexyphenidyl
- 9.528 butir Hexymer
Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp150 juta.
“Pemilik toko dan kurir sudah kami tahan di Rutan Polda Banten. Mereka dijerat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” kata AKP Fitara Harianja, Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten, Sabtu (2/8/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena modusnya terbilang unik: memanfaatkan toko bayi yang terlihat aman dan tidak mencurigakan untuk menutupi bisnis haram. Polisi kini terus mengembangkan kasus ini karena diduga ada jaringan distribusi obat keras lintas provinsi. *(RED)



