SERANG, INST-Media.id – Kasus beras oplosan di Serang makin bikin geger! Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PT PIM) sebagai tersangka. Mereka diduga mengoplos beras premium yang ternyata tak sesuai standar.
Tiga nama yang terseret adalah S selaku Presiden Direktur, AI sebagai Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control. Ketiganya kini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar karena melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU TPPU.
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri, menjelaskan kasus ini terbongkar setelah timnya melakukan uji laboratorium dan penggeledahan di pabrik PT PIM.

“Hasil penyelidikan menunjukkan beras premium ini tidak memenuhi SNI dan melanggar standar mutu beras nasional. Ini jelas merugikan konsumen,” tegas Helfi di Serang, Rabu (6/8/2025).
Tidak main-main, polisi menyita 13.740 karung beras atau sekitar 58,9 ton, plus 53 ton beras patah besar. Satu set mesin produksi mulai dari drying, husking, milling, blending hingga packing juga diangkut sebagai barang bukti.
Deputy Factory Manager PT PIM, Roy Hidayat, menegaskan perusahaannya kooperatif dan akan mendukung proses hukum.
“Kami akan mengikuti proses penyelidikan ini hingga tuntas. Operasional pabrik tetap berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Fakta lain yang bikin geleng-geleng kepala, dari 22 petugas Quality Control, ternyata hanya satu yang tersertifikasi, dan pengecekan mutu yang seharusnya rutin setiap 2 jam justru dilakukan 1–2 kali sehari saja.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut beras premium bermerek populer yang dijual di pasar tradisional hingga ritel modern. Polisi memastikan penyidikan akan terus berlanjut sampai tuntas. *(RED)



