CILEGON, INST-Media.id –Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pengelolaan parkir ilegal di area Pasar Kranggot. Kasus ini dilaporkan masyarakat karena diduga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.
Setelah penataan pedagang di Pasar Kranggot beberapa waktu lalu, ditemukan 10 titik area parkir yang dikelola secara ilegal dan tidak tercatat resmi dalam penerimaan kas daerah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, mengatakan pihaknya kini fokus mendalami kasus tersebut.
“Retribusi parkir di sepuluh titik itu tidak masuk ke kas daerah dan diperkirakan merugikan hingga Rp150 juta setiap bulannya,” jelas Nasrudin, Senin (11/8/2025).
Kejari Kota Cilegon tidak menutup kemungkinan menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan jika bukti pelanggaran hukum ditemukan. Proses pengumpulan bahan dan keterangan dari para saksi terus berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu pendapatan asli daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Kejari berharap proses penyelidikan dapat berjalan transparan dan memberikan hasil yang adil. *(RED)



