Monday, June 8, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaBantenUang Negara Rp21,6 Miliar Lenyap! 4 Tersangka Korupsi DLH Tangsel Dibawa ke...

Uang Negara Rp21,6 Miliar Lenyap! 4 Tersangka Korupsi DLH Tangsel Dibawa ke Tipikor

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

SERANG, INST-Media.id – Empat tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan resmi diserahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Serang. Mereka akan segera diadili setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 7 Agustus 2025.

Keempatnya, berinisial SYM, TAKP, WL, dan YZ, diduga menyelewengkan anggaran hingga merugikan negara Rp21,682 miliar. Uang yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Skandal Sampah Tangsel Makin Panas! Bertambah Lagi, ASN DLH Gelapkan Rp15,4 M

Dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Banten, terkumpul 331 barang bukti berupa dokumen yang menjadi penguat dakwaan.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Kasie Penkum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, menegaskan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Empat tersangka ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari sambil menunggu jadwal sidang. Surat dakwaan sedang kami siapkan,” jelas Rangga, Senin (11/8/2025).

- Advertisement -
space iklan 300x250
Baca juga:  Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah Tangsel Senilai Rp75 Miliar

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara dan banyaknya barang bukti yang disita. Persidangan nanti diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing pelaku.*(RED)

 

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular