SERANG, INST-Media.id – Empat tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan resmi diserahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Serang. Mereka akan segera diadili setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 7 Agustus 2025.
Keempatnya, berinisial SYM, TAKP, WL, dan YZ, diduga menyelewengkan anggaran hingga merugikan negara Rp21,682 miliar. Uang yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Banten, terkumpul 331 barang bukti berupa dokumen yang menjadi penguat dakwaan.
Kasie Penkum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, menegaskan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Empat tersangka ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari sambil menunggu jadwal sidang. Surat dakwaan sedang kami siapkan,” jelas Rangga, Senin (11/8/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara dan banyaknya barang bukti yang disita. Persidangan nanti diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing pelaku.*(RED)



