SERANG, INST-Media.id – Warga Banten digegerkan dengan terbongkarnya praktik koperasi bodong di Serang. Ketua Koperasi BMT Muamaroh, HS, resmi ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah diduga menggelapkan dana anggota hingga Rp9 miliar. Sebanyak 203 warga telah melapor jadi korban.
Koperasi yang berdiri sejak 2003 itu awalnya menawarkan program simpan pinjam, tabungan pelajar, hingga deposito dengan iming-iming keuntungan 0,3 hingga 2 persen. Namun sejak 2024, banyak anggota mulai kesulitan mencairkan uang mereka.

Setelah ditelusuri, dana miliaran rupiah tersebut ternyata dipakai HS dan sejumlah pengurus untuk kepentingan pribadi. Polisi pun langsung bergerak cepat menyegel kantor koperasi yang berlokasi di Jalan Raya Anyar, Serang.
“Motifnya murni mencari keuntungan pribadi. Modusnya menggunakan koperasi sebagai kedok untuk menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi perbankan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pengurus lainnya,” ungkap AKBP Fauzan Syahrir, Wadirkrimum Polda Banten, Minggu (24/8/2025).
Polisi menegaskan HS bukan pelaku tunggal. Ada indikasi beberapa pengurus lain ikut terlibat. Kini HS dijerat pasal penipuan dan penggelapan serta pasal pelanggaran UU Perbankan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran simpan pinjam atau investasi berkedok koperasi tanpa izin jelas. *(RED)



