SERANG, INST-Media.id – Kejaksaan Tinggi Banten mendukung penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai solusi alternatif dalam penanganan perkara pidana korporasi. Konsep ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara dan masyarakat tanpa membebani proses peradilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, mengungkapkan hal itu dalam seminar bertema Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement, Senin (25/8/2025) di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

“DPA memungkinkan negosiasi antara jaksa dan korporasi sehingga penuntutan dapat dialihkan dari jalur pengadilan ke pemulihan administratif atau sipil, selama syarat kesepakatan terpenuhi. Konsep ini sudah diterapkan di negara maju seperti Inggris dan Australia,” ujar Siswanto.
Ia menambahkan, penerapan DPA diharapkan meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta transparansi dalam penanganan perkara pidana dengan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Dalam seminar, Siswanto juga menyinggung Pasal 132 UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur keadaan yang dapat menggugurkan kewenangan penuntutan, termasuk tersangka meninggal, kadaluarsa, atau penyelesaian di luar pengadilan yang selaras dengan DPA.
Secara prosedural, permohonan DPA diajukan oleh tersangka, diteliti penuntut umum, diteruskan ke Jaksa Agung, dan memperoleh pengesahan pengadilan. Apabila kewajiban perjanjian dipenuhi, penuntutan dinyatakan gugur; bila dilanggar, proses peradilan tetap dilanjutkan.
Siswanto menegaskan, DPA dapat membantu memulihkan kerugian negara dan masyarakat sekaligus mengurangi beban sistem peradilan pidana, serta menyeimbangkan kepastian hukum dengan asas kemanfaatan melalui prinsip opportunitas. *(RED)



