Monday, July 20, 2026
header ads 728x90
HomeHukrimTak Ada Toleransi! 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang...

Tak Ada Toleransi! 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang Ditahan Polisi

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

SERANG, INST-Media.id – Polda Banten bersama Polres Serang resmi menahan lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap empat staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan Tribun News di PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Kejadian bermula saat tim KLH dan wartawan melakukan kunjungan untuk menindaklanjuti penutupan operasional PT GRS yang tetap nekat beroperasi meski sebelumnya disegel karena pencemaran lingkungan. Saat peliputan berlangsung, sejumlah staf KLH dan wartawan diserang oleh oknum keamanan.

“Lima tersangka telah ditangkap dan ditahan. Mereka terdiri dari dua security, dua buruh harian lepas, dan satu karyawan swasta. Aksi mereka mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga memukul korban,” tegas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (25/8/2025).

- Advertisement -
space iklan 300x250
Kasus Pengeroyokan Wartawan
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan kronologi kasus pengeroyokan dalam konferensi pers. (Foto: Istimewa)

Dua anggota Brimob juga diperiksa. Satu anggota berinisial TG terbukti memukul karena terpancing emosi, sedangkan rekannya mencoba melerai. TG kini ditahan di tempat khusus Polda Banten, sementara proses hukum terhadap anggota lain tetap berjalan sesuai disiplin dan kode etik.

Barang bukti yang disita antara lain DVR CCTV, pakaian tersangka, hasil visum korban, dan kemeja karyawan PT GRS. Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabidhumas Polda Banten, menambahkan,

- Advertisement -
space iklan 300x250

“Polda Banten berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, terutama yang menyasar wartawan dan aparat pemerintah yang sedang menjalankan tugas,” katanya tegas.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular