SERANG, INST-Media.id – Baru saja keluar dari penjara, seorang residivis curanmor berinisial RO kembali ditangkap polisi. Pelaku yang dikenal spesialis pencurian motor ini dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Banten setelah beraksi di wilayah Pandeglang.
RO ditangkap usai mencuri sepeda motor jenis Honda Beat merah di Jalan Cijoro Pasir, Lebak pada 22 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam rekonstruksi, pelaku memperlihatkan aksinya yang hanya butuh hitungan detik untuk merusak kontak motor dengan kunci T lalu kabur membawa motor curian.
Bukan pertama kali, RO diketahui sering keluar masuk penjara karena kasus serupa. Setiap hasil curian, ia jual kepada seorang penadah berinisial AA di Tangerang Selatan dengan harga sekitar Rp4 juta per unit.
“Pelaku ini residivis, sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor. Ancaman hukumannya akan lebih berat,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwa, Selasa (26/8/2025).
Akibat perbuatannya, RO dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga tengah memburu AA yang diduga menjadi penadah motor curian tersebut. *(RED)



