JAKARTA, INST-Media.id – Aktor sinetron Ammar Zoni kembali jadi sorotan publik setelah diduga mengendalikan peredaran sabu dan ganja sintetis (sinte) dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polsek Cempaka Putih pada Selasa (8/10/2025). Dalam kasus ini, Ammar disangka memesan dan mengatur distribusi narkoba dari balik penjara menggunakan telepon genggam dan aplikasi pesan daring.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan bukti transaksi narkoba yang dikendalikan oleh Ammar bersama beberapa rekan di luar rutan. Barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis pun telah diamankan sebagai alat bukti kuat.
Kasus ini menjadi yang keempat kalinya bagi Ammar Zoni tersandung masalah narkoba. Sebelumnya, ia sempat ditangkap pada 2017, 2023, dan 2024 dengan kasus serupa. Kini, harapan kebebasannya yang dijadwalkan Desember mendatang terancam pupus.
Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, ia terancam hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik, bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga karier dan kepercayaan masyarakat.



